Sekda Sulut Steve Kepel Ditahan terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja di Minahasa
MANADO, iNews.id – Steve Kepel, Sekretaris Pemerintahan Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), resmi ditahan oleh Polda Sulut pada Senin (14/4/2025) malam. Steve Kepel ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) senilai Rp8,9 miliar.
Selain Steve Kepel, Unit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut juga menahan tiga pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pantauan di lokasi, Steve Kepel mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, digiring ke Rutan Mapolda Sulut dengan pengawalan ketat penyidik dan anggota Sabhara.
Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan selama 14 jam di ruang pemeriksaan tersangka Unit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut.
Kuasa hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi mengatakan, menghormati proses hukum dan yakin kliennya tidak bersalah. “Kami akan membuktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Vebry, Senin (14/4/2025) malam.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dana hibah GMIM yang terjadi pada 2020-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Selain Steve Kepel, polisi juga telah menahan Gammy Kawatu (mantan Sekprov tahun 2022), Fredy Kaligis (Kepala Biro Kesra Provinsi Sulut), dan Jefry Korengkeng (mantan Kepala Badan Keuangan tahun 2020).
Sementara itu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina masih dalam proses pemanggilan dan belum ditahan.