Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Beroperasi sejak 2022
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Apartemen Bassura, Jakarta Timur. Terungkap, praktik ilegal ini sudah melayani sekitar 361 orang pasien sejak 2022.
"Berdasarkan hasil lidik dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim. Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi persnya, Rabu (17/12/2025).
Ditreskrimsus Polda Metro Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan Aborsi ilegal ini dipasarkan melalui dua akun website, ‘Klinik Aborsi Promedis’ dan ‘Klinik Aborsi Raden Saleh’.
Calon pasien yang terhubung akan diarahkan ke admin WhatsApp untuk mengirimkan bukti USG dan KTP. Setelah diverifikasi, admin akan menentukan jadwal dan lokasi penjemputan.
"Biaya pelaksanaan aborsi ini bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta," ujar Edy.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku. Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya alat-alat praktik aborsi ilegal.
"Lima orang kami sudah lakukan penahanan dan saat ini sedang berproses," tuturnya.










