Pramono Segera Umumkan UMP Jakarta 2026, Naik jadi Berapa?
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi tenggat waktu kepala daerah untuk mengumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
"Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," ujar Pramono saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia juga mengaku telah mendapat laporan perihal Keputusan Presiden (Keppres) terkait UMP. Ia optimistis Pemprov DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan pengusaha.
"Saya sudah mendapatkan laporan mengenai keputusan Presiden tentang hal itu. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," ungkapnya.
Meski begitu, Pramono menyampaikan pada jajarannya untuk membuat rapat. Ia mengatakan, Jakarta tak boleh terlambat dalam penetapan UMP.
"Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat. Kita tidak boleh terlambat, kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya," kata Pramono.
"Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal di range, itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan agar proses penetapan UMP berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Serta, seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” jelasnya.










