Sopir Truk Tewas Dihantam Batu Bara di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sopir Truk Tewas Dihantam Batu Bara di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Nasional | inews | Kamis, 18 Desember 2025 - 13:36
share

MUARO JAMBI, iNews.id - Seorang sopir truk batu bara tewas mengenaskan di kawasan Pelabuhan Stockpile, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Dia dihantam dengan batu bara di bagian kepala hingga mengalami pendarahan hebat.

Korban bernama Eko Rudi Santoso mengembuskan napas terakhir setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat penganiayaan. Aksi penganiayaan ini terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam rekaman terlihat korban dianiaya di area Pelabuhan Stockpile Batu Bara PT Ationg di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif di ruang IGD. Namun kondisi kritis membuat nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kanit Pidum Polres Muaro Jambi Ipda Davitson Raja Guguk membenarkan kasus sopir truk batu bara tewas tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif pascakejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi mengamankan pelaku bernama Andrianto (40).

Pelaku sopir truk batu bara tewas ditangkap di rumahnya di Desa Muaro Kumpeh. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Motif bermula saat pelaku melihat truk korban tidak menggunakan terpal penutup secara penuh lalu terjadi cekcok," ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Hal tersebut dianggap melanggar aturan pengangkutan batu bara. Korban dan pelaku sempat cekcok sebelum pelaku melempar kepala korban dengan bongkahan batu bara.

Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kasus sopir truk batu bara tewas merupakan pengeroyokan. Namun setelah pemeriksaan saksi dan bukti, polisi memastikan bukan pengeroyokan. Pemuda lain yang berada di lokasi tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.

Di hadapan polisi, pelaku supir truk batu bara tewas mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya menyesal sampai menghilangkan nyawa korban," ujar pelaku.

Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Topik Menarik