Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga. Dia menegaskan peraturan itu diterbitkan usai dikonsultasikan dengan kementerian/lembaga dan pihak terkait lainnya.
“Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan Kementerian/Lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Sigit menyatakan pihaknya siap melakukan perbaikan jika ada redaksi yang dianggap keliru. Dia mengatakan Polri tak akan melawan putusan MK.
“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ujar dia.
Sigit menuturkan, Polri hanya bisa membuat perpol untuk mengatur lingkup internal. Dia berharap amanat putusan MK bisa diatur dalam revisi UU Polri.
“Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong, sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” kata dia.
Sigit menambahkan, batasan terkait penugasan anggota Polri di institusi lain harus diatur dengan jelas. Perpol itu, kata dia, bisa saja diperbaiki atau dibuatkan peraturan pemerintah (PP).
“Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” jelas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.
Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, di antaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.










