Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Penetapan tersangka dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi wartawan, Senin (22/12/2025).
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana.
Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Sebelumnya, Wagub Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Siddiq didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara di Bareskrim Polri, Senin (21/7/2025).
"Jadi kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan dugaaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Wagub Babel," ujar Herdika.
Pelaporan ini dilakukan karena proses yang ada di Polda Bangka Belitung sampai saat ini baru berbentuk laporan pengaduan.
Dalam pelaporan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tersebut, Herdika mencantumkan sejumlah alat bukti yang telah mereka sampaikan kepada penyidik saat proses pelaporan.
"Bukti tersebut salah satunya tangkapan layar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menyatakan H telah masuk Universitas Azzahra tahun 2013," tuturnya.
Selain itu, pelaporan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Juli 2025 itu juga menyertakan fotokopi ijazah milik H yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012.
"Ditambah dengan surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yng ditandatangani Wagub H dengan menampilkan gelar SH," katanya.
Sementara itu, Siddiq menjelaskan dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa lain mulai curiga setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025 yang menyebutkan Hellyana mengklaim telah lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Keterangan tersebut bertolak belakang dengan data yang mereka temukan di aplikasi resmi milik Kemendiktisaintek.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa H baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum dia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” ujarnya.
Dia mengaku mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai bukti awal, termasuk tangkapan layar dan dokumen resmi dari sistem Kemendiktisaintek yang menunjukkan kejanggalan dalam riwayat pendidikan Hellyana.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara waktu pendaftaran dan tanggal ijazah menimbulkan pertanyaan besar yang patut diusut tuntas.
“Kami tidak ingin ada pejabat publik yang memalsukan gelar dan lolos begitu saja. Ini soal kejujuran, etika, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang telah memilih mereka,” katanya.










