14 Daerah Terima Hibah Mobil Damkar dari Pemprov Jakarta, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghibahkan kendaraan dinas operasional (KDO) pemadaman kebakaran (damkar) kepada 14 daerah, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini disambut gembira Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Sebab, kata Pramono, hibah kembali dilakukan sejak 2022 lalu.
"Hari ini saya sungguh sangat bergembira bisa menyerahkan hibah kendaraan dinas operasional pemadam kebakaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada beberapa daerah. Ada 14 daerah, ini adalah hibah setelah tahun 2022, baru kali ini ada hibah lagi," kata Pramono dalam sambutannya di Silang Barat Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Adapun 14 daerah yang menerima hibah mobil damkar dari Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Kota Bekasi, Jawa Barat.
2. Kota Semarang, Jawa Tengah.
3. Kota Tangerang Selatan, Banten.
4. Kota Ambon, Maluku.
5. Kota Padang Panjang, Sumatra Barat.
6. Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
7. Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
8. Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
9. Kabupaten Pesawaran, Lampung.
10. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
11. Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
12. Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
13. Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
14. Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Dia menjelaskan kendaraan yang dihibahkan kepada daerah telah diperiksa secara optimal. Pengecekan dilakukan demi memastikan kendaraan yang diberikan bisa digunakan tanpa kendala.
"Mudah-mudahan apa yang dihibahkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada saudara-saudara sekalian ini membawa kemanfaatan bagi daerah yang menerima hibah," ucap dia.
Pramono menyadari kebutuhan daerah atas kendaraan damkar sangat besar. Sejauh ini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta menerima 50 proposal dari daerah yang mengajukan hibah.
Menurut dia, keterbatasan anggaran karena efisiensi membuat daerah kesulitan membuat pengadaan unit baru.
"Dengan efisiensi dan sebagainya, tentunya kalau harus mengadakan unit-unit baru dan sebagainya pasti akan menjadi beban bagi daerah. Sehingga dengan demikian, kami akan menyeleksi kembali dari 50 atau lebih nanti proposal yang ada, untuk apakah bisa menerima dari Jakarta," ucapnya.
Diketahui, 14 unit kendaraan damkar itu terdiri dari dua unit mobil pompa berkapasitas 10.000 liter, delapan unit mobil pompa berkapasitas 4.000 liter, serta empat unit mobil pompa berkapasitas 2.500 liter.










