Petisi Ahli Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Efisien dan Bisa Tekan Politik Uang

Petisi Ahli Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Efisien dan Bisa Tekan Politik Uang

Berita Utama | inews | Selasa, 30 Desember 2025 - 08:06
share

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendukung wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Mekanisme itu dinilai merupakan bagian dari penguatan sistem demokrasi konstitusional yang efektif, berbiaya rendah, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. 

"Frasa 'dipilih secara demokratis' tidak secara limitatif mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan membuka ruang mekanisme demokrasi perwakilan melalui lembaga legislatif daerah," ujar Pitra dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Dia mengungkapkan sejumlah alasan Petisi Ahli mendukung wacana tersebut. Pertama, kepala daerah dipilih oleh DPRD konstitusional dan sah secara hukum.

"Pemilihan melalui DPRD merupakan bentuk demokrasi perwakilan yang diakui konstitusi dan sejalan dengan prinsip negara hukum," tutur dia.

Kedua, dia menilai mekanisme itu dapat menekan politik uang dan polarisasi. Menurut dia, pilkada langsung terbukti melahirkan biaya tinggi, politik uang, konflik horizontal, serta polarisasi di tengah masyarakat sehingga mekanisme DPRD dinilai lebih terkendali dan rasional.

Ketiga, efisiensi anggaran negara. Pitra mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menghemat triliunan rupiah anggaran negara dan daerah yang selama ini terserap untuk penyelenggaraan pilkada langsung.

Keempat, kata Pitra, memperkuat sistem pemerintahan daerah. Dia mengatakan kepala daerah yang dipilih DPRD akan memiliki relasi kerja yang lebih harmonis dengan legislatif, sehingga kebijakan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan stabil.

"Akuntabilitas politik yang jelas. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki mandat politik untuk memilih dan sekaligus melakukan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah," tutur dia.

Dia mendorong DPR dan pemerintah membuka ruang diskursus akademik dan konstitusional secara objektif terkait desain pemilihan kepala daerah. Dia juga mengajak seluruh pihak memandang isu ini secara jernih, berdasarkan konstitusi, pengalaman empiris, serta kepentingan jangka panjang demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

"Demokrasi tidak hanya soal memilih langsung, tetapi bagaimana kekuasaan dijalankan secara efektif, akuntabel, dan berpihak pada rakyat," ujar Pitra.

Sebelumnya, Partai Gerindra mendukung usulan kepala daerah dipilih DPRD. 

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota atau pun di tingkat gubernur,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/12/2025).

Dia menyebut, pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan untuk diterapkan. Sebab, ia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa lebih efisien daripada yang selama ini diterapkan. 

Efisiensi itu terlihat mulai dari proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik hingga pemilihan terlaksana. Misalnya saja, pada 2015 lalu, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada hampir Rp7 triliun. 

Kemudian, nominalnya terus mengalami kenaikan dalam jumlah yang tidak sedikit. Sedangkan, Pada 2024, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada lebih dari Rp37 triliun. 

“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ujarnya.

Topik Menarik