KPK Panggil 3 Kepala Dinas HSU, Dalami Kasus Pemerasan Jaksa Nakal
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Selasa (30/12/2025). Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu cs.
Tiga orang yang dipanggil yakni Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas pendidikan HSU, Mochammad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU dan Karyanadi Kepala Dinas Perpustakaan HSU.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK turut memanggil M Syarif Fajerian Noor selaku Sekretaris DPRD HSU.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel," ujar Budi.
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep, Sabtu (20/12/2025) kemarin.
Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dicopot dari Kajari HSU usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
Selain itu, Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat lainnya yang juga ditetapkan tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.










