Menangi Sengketa Ijazah Jokowi, Bonatua: KPU Jangan Pakai Duit Rakyat Melawan Publik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Bonatua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon tak melayangkan banding atas putusan KIP tersebut.
Bonatua memperingatkan KPU agar tak menggunakan uang rakyat untuk banding atas putusan tersebut.
"Saya ingatkan, tolong KPU, bahwa Anda jangan pakai duit rakyat melawan publik. Jangan pakai buat publik melawan publik," kata Bonatua usai sidang putusan di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dia menyatakan tidak akan "meladeni" KPU bila mereka melayangkan banding ke PTUN. Bonatua lebih mempersilakan publik untuk menilai sikap KPU.
"Artinya kalau mereka mengajukan banding ke PTUN, itu sama saja dengan mereka melawan publik. Mereka menyuruh kita yang menggaji mereka dari pajak-pajak publik, melawan kita juga. Seperti itu. Saya kira itu saja dari saya," ujar Bonatua.
Sebelumnya, KIP menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Selasa (13/1/2026).
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Diketahui, sengketa informasi itu diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.
Permintaan pertama yakni, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Dari permintaan-permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yakni salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Hasil Timnas Futsal Putri Indonesia vs Myanmar di SEA Games 2025: Garuda Pertiwi Pesta Gol 4-0
Sementara ada sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi. Berikut ini adalah sembilan elemen informasi yang ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, yakni:
a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM










