Dalami Kasus Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Dalami Kasus Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Terkini | inews | Selasa, 13 Januari 2026 - 12:54
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026). 

Belum diketahui materi apa yang digali tim penyidik dari yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aizzudin sudah memenuhi panggilan pada pukul 11.21 WIB. 

"Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih," ujar Budi. 

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini memastikan pihaknya menghormati proses hukum.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Dia menyampaikan, Yaqut menunjukkan sikap menghormati proses hukum dengan mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Yaqut, kata dia, juga telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Topik Menarik