Respons DJP usai Kantornya Digeledah KPK Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Merespons penggeledahan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang sedang berjalan.
"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Rosmauli menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak akan bersikap terbuka dan membantu penyidik KPK dalam menyediakan data atau akses yang dibutuhkan guna memperlancar proses penegakan hukum di lingkungan kementerian tersebut.
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata dia.
Terkait substansi kasus, rincian perkara, serta siapa saja pihak yang terseret dalam penggeledahan ini, dia enggan memberikan komentar lebih jauh. DJP memilih untuk menyerahkan seluruh aliran informasi terkait perkara kepada pihak penyidik.
"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi hingga Selasa sore, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan strategis di Kantor Pusat DJP.
Meski operasional layanan publik tetap diupayakan berjalan, kehadiran para pegawai di area terbuka gedung tersebut tampak jarang terlihat dibandingkan hari biasanya.
Penggeledahan ini diduga merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya melibatkan oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. DJP sebelumnya telah menyatakan komitmen zero tolerance terhadap korupsi dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian jika pegawainya terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Bagaimana Nasib Pedagang yang Lapaknya Dibakar saat Kerusuhan di Kalibata? Ini Kata Pramono
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
Lalu, Askob Bahtiar sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
Para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar.










