KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem, Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem, Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Terkini | inews | Selasa, 13 Januari 2026 - 16:57
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sekitar 100 ton frozen pacific mackerel atau ikan salem yang diimpor secara ilegal di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP, Halid K Jusuf menuturkan, kasus ini terjadi pada 5 hingga 9 Januari 2026. Komoditas ikan salem yang diamankan tercatat memiliki volume 99,972 ton.

"Ikan tersebut masuk ke dalam neraca komoditas impor yang pemasukannya diatur berdasarkan kuota melalui Persetujuan Impor. Jadi, komoditas ini masuk secara ilegal tanpa adanya persetujuan impor maupun rekomendasi komoditas impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucap Halid dalam konferensi pers yang di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2025).

Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya impor ikan tanpa persetujuan dan kuota impor. 

Dari hasil penelusuran, pelaku usaha diketahui merupakan PT CBJ yang memasukkan komoditas ikan salem melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Halid menuturkan, impor ilegal tersebut diduga dilakukan pada akhir 2025 dengan modus memanfaatkan persetujuan impor yang kuotanya telah habis sejak pertengahan tahun, tepatnya sekitar Juli 2025. Namun, pihak pelaku usaha seolah-olah salah baca.

"Mereka awalnya mendapatkan kuota 100 ton di awal tahun 2025, kemudian mengajukan perubahan penambahan kuota sebesar 50 ton. Seharusnya total kuota yang terbaca adalah 150 ton, tetapi oleh pihak pelaku usaha dibaca menjadi 250 ton. Sehingga, mereka sengaja melakukan importasi dengan kuota tambahan 100 ton yang kami kategorikan sebagai tindakan ilegal," kata dia.

PT CBJ sendiri diketahui bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, hewan hidup, serta industri pembekuan ikan. Perusahaan tersebut juga memiliki fasilitas cold storage yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari sisi ekonomi, Halid menyebut penindakan yang dilakukan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai sekitar Rp4,48 miliar. Nilai itu mencakup potensi penerimaan fiskal dari pajak pertambahan nilai (PPN) serta dampak ekonomi yang dapat merugikan nelayan lokal.

"Kerugian ini meliputi aspek fiskal dari sisi potensi PPN, serta dampak terhadap pasar nelayan lokal yang dapat menekan harga ikan pelagis kecil, serta multiplier effect ke sektor perdagangan dan pengolahan," ucapnya.

Topik Menarik