DPRD bakal Panggil Direksi RSUD Kota Bekasi, Bahas Utang Rp70 Miliar

DPRD bakal Panggil Direksi RSUD Kota Bekasi, Bahas Utang Rp70 Miliar

Terkini | inews | Selasa, 13 Januari 2026 - 18:24
share

BEKASI, iNews.id - DPRD Kota Bekasi bakal memanggil direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasbullah Abdul Madjid, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemanggilan itu buntut polemik utang Rp70 miliar. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Wildan Fathurrahman mengatakan rapat itu juga akan membahas perkembangan publik.

"Kami juga sudah rapat internal di Komisi IV, akan segera melakukan rapat dengan mitra-mitra Komisi IV, tentu salah satunya kita akan rapat dengan RSUD,” kata Wildan, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, utang yang dialami RSUD Kota Bekasi bukan persoalan baru. Maka dari itu, dia mengatakan masalah tersebut harus segera diselesaikan.

"Kami mendorong agar manajemen punya skema-skema efisiensi maupun skema-skema, kalau kami ingat istilah Covid itu refocusing anggaran, yang tentu ini tidak akan mengganggu terhadap aktivitas pelayanan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Yuli Swastiawati membernarkan pihaknya memiliki utang Rp70 miliar. Namun, dia membantah rumah sakit terancam gulung tikar akibat utang tersebut.

"Terkait angka Rp70 miliar yang diberitakan sebagai utang, manajemen menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan kewajiban administrasi yang bersifat akumulatif dari tahun sebelumnya. Saat ini, nilai tersebut sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku," ujar Yuli dalam keterangannya. 

Dia menyampaikan RSUD Kota Bekasi tetap beroperasi secara normal dan terus memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat. 

Sebagai rumah sakit rujukan, RSUD Kota Bekasi melayani sebagian besar masyarakat tidak mampu melalui BPJS Kesehatan maupun pasien tanpa identitas yang ditanggung melalui LKM-NIK. 

"Namun, adanya regulasi kriteria kegawatdaruratan BPJS yang semakin ketat menyebabkan banyak pasien yang telah dilayani tidak dapat diajukan klaimnya karena dianggap tidak masuk kriteria gawat darurat oleh pihak penjamin. Meski demikian, rumah sakit tetap berkomitmen tidak menolak pasien," tutur dia.

Topik Menarik