KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Terkini | inews | Selasa, 13 Januari 2026 - 17:27
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYU) pada Senin (12/1/2026). Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan Nyumarno menerima uang Rp600 juta dari salah satu tersangka perkara tersebut.

"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi, Selasa (13/1/2026). 

Budi mengungkapkan, dugaan penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap.

"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," ujarnya. 

Tim penyidik, kata Budi, masih mendalami maksud pemberian uang tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang sebagai tersangka suap izin proyek di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial SRJ.

Penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada Kamis (18/12/2025). Dalam giat itu, KPK menangkap 10 orang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan tindak pidana. Kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.

Ade diduga meminta ijon proyek yang belum diadakan kepada SRJ. Jumlah ijon proyek yang diduga diterima Ade sebanyak Rp9,5 miliar.

Selain itu, Ade juga diduga menerima uang Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak sepanjang 2025.

Topik Menarik