Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Tipikor Kasus Vonis Lepas CPO  

Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Tipikor Kasus Vonis Lepas CPO  

Berita Utama | inews | Rabu, 14 Januari 2026 - 16:04
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kedatangan mobil Ferrari, dua motor Harley, dan satu sepeda mewah. Kendaraan mewah itu dihadirkan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. 

Pantauan di lokasi, kendaraan tersebut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 11.54 WIB dengan diangkut dua truk towing dan ditutup kain. Kemudian, pada pukul 13.30 WIB, tiga kendaraan dan satu sepeda itu dibuka berbarengan dengan keluarnya majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa, dan saksi dari ruang sidang. 

Mereka keluar untuk melihat langsung barang bukti tersebut. Dalam kesempatan itu, terlihat jaksa sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi yang hadir. Mereka pun sempat mendatangi masing-masing barang bukti yang terparkir terpisah. 

"Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangan tertulisnya.

"Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil," ungkap dia. 

Sebelumnya, Advokat Marcella Santoso dan Aryanto Bakri turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Adapun, terdakwa korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. 

"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Topik Menarik