Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Pil Ekstasi
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu. Sebanyak 8.011 butir pil ekstasi dan sabu seberat 38,97 gram disita.
Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari mengatakan ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jakarta Barat dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial DN dan OJ di salah satu apartemen kawasan Jakarta Barat pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir dan sabu yang disimpan dalam plastik klip berbagai ukuran.
"Mengamankan dua orang tersangka di Apartemen Jakarta Barat dan pengembangan ke Indramayu," kata Edy, dikutip Jumat (16/1/2026).
Dari hasil pengembangan dan interogasi awal terhadap DN dan OJ, petugas kemudian bergerak ke Indramayu. Keesokan harinya, Selasa (13/1/2026), polisi mengamankan tersangka ketiga berinisial RN di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Pada penangkapan tersebut, petugas menyita satu paperbag berisi 8.000 butir narkotika jenis ekstasi. Dari hasil interogasi awal, diketahui ribuan butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah Jakarta.
"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," ujar dia.









