DPR Kecam Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Peringatkan Konsekuensi Serius
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengecam Bripda Muhammad Rio yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia. Baginya, tindakan anggota Brimob itu telah melanggar disiplin dan komitmen sebagai aparat negara.
"Tindakan tersebut jelas melanggar disiplin dan komitmen sebagai aparat negara, sekaligus menimbulkan konsekuensi serius baik dari sisi hukum maupun diplomasi," ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Dave mendukung langkah Polri yang telah mengambil langkah tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rio. Menurutnya, langkah itu telah sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan, Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang berarti tidak berpihak pada blok mana pun dan selalu mengedepankan penyelesaian damai dalam setiap konflik internasional.
"Bergabungnya seorang warga negara Indonesia ke dalam militer asing, apalagi di tengah perang, berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sejalan dengan sikap resmi pemerintah," ucap Dave.
"Dalam konteks ini, Komisi I DPR RI memandang persoalan tersebut sebagai isu yang berkaitan dengan politik luar negeri dan hubungan internasional, sehingga perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak diplomatik yang lebih luas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio dikabarkan telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi. Rio diduga bergabung dengan militer Rusia dan berperang melawan Ukraina.
"Rio juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Joko menambahkan, Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri.










