Bripda Rio Kirim Pesan WA saat Jadi Tentara Bayaran Rusia, Isinya Mencengangkan
JAKARTA, iNews.id - Fakta bergabungnya Bripda Muhammad Rio dengan tentara bayaran Rusia terungkap dari pesan WhatsApp yang dikirimkannya kepada Satbrimob Polda Aceh. Pesan itu menjadi salah satu bukti kuat desersi personel Brimob tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, Bripda Rio sebelumnya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan sejak 8 Desember 2025. Upaya pencarian telah dilakukan hingga akhirnya muncul pesan WhatsApp dari yang bersangkutan.
“Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Pesan WhatsApp itu dikirimkan Rio pada Rabu 7 Januari 2026, kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Saat pesan diterima, aparat internal Polri tengah melakukan pencarian intensif terhadap Rio.
Sebelum pesan tersebut masuk, Provos Satbrimob Polda Aceh telah mendatangi rumah Rio dan rumah orang tuanya, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan.
Rio juga telah dua kali dipanggil secara resmi melalui surat panggilan masing-masing bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
“Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” ujar Joko.
Selain pesan WhatsApp, polisi mengantongi sejumlah bukti lain berupa foto dan video, data paspor, serta data manifes penumpang pesawat.
Berdasarkan data tersebut, Bripda Rio tercatat berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan, Hainan pada 19 Desember 2025.
Media Honduras Iri Timnas Indonesia Dapatkan John Herdman: Seorang Visioner yang Telah Teruji!
Polda Aceh kemudian melakukan penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri dan meminta pendapat serta saran hukum. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pertama digelar secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026, disusul sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Joko.
Dia menambahkan, secara akumulatif Rio telah tiga kali menjalani sidang etik, termasuk kasus perselingkuhan dan desersi.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” katanya.










