Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional | inews | Selasa, 20 Januari 2026 - 21:43
share

JAKARTA, iNews.id - Bupati Pati Sudewo ditetapkan tersangka korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK pada Selasa (20/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, masing-masing Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang dilakukan untuk kepentingan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Sudewo dan tiga tersangka lainnya.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” kata Asep.

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

KPK menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo akan terus dikembangkan. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Topik Menarik