Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

Terkini | inews | Kamis, 22 Januari 2026 - 20:06
share

JAKARTA, iNews.id - MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama, menghadirkan Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) Togi Sitindaon sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap MNC Asia Holding. Kehadiran Togi mempertegas Bhakti Investama hanya merupakan broker dalam transaksi antara CMNP dan Drosophila Enterprise.

Togi menyatakan Bhakti Investama, perusahaan tempatnya bekerja saat itu, merupakan perusahaan sekuritas. Untuk itu, Bhakti Investama kemudian diminta CMNP untuk memfasilitasi penjualan surat berharga dengan perusahaan Drosophila Enterprise.

"Kami PT Bhakti Investama ini perusahaan sekuritas. Kami broker, kalau kita baca isi surat ini sebenarnya sudah cukup jelas," kata Togi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Togi juga memberikan kesaksian bahwa dirinya lah yang membuat draf atau rancangan kontrak yang menunjuk Bhakti Investama untuk memfasilitasi jual beli surat berharga antara CMNP dengan Drosophila Enterprise. Surat yang dibuat pada Mei 1999 itu, menurutnya, secara gamblang menegaskan bahwa transaksi kedua perusahaan adalah jual beli.

"Di surat ini ada jelas-jelas seller atau penjual itu adalah CMNP dan buyer adalah Drosophila Enterprise jadi cukup jelas ada seller dan buyer untuk transaksi jual beli ini," ungkap dia.

"Kami PT Bhakti betul-betul sebagai arranger, hanya arranger atau broker," sambung dia.

Dalam sidang tersebut, Togi juga menyatakan CMNP memberikan perintah kepada Bhakti Investama agar hasil jual beli tersebut ditransfer ke Unibank. Togi mengatakan instruksi itu kemudian dijalankan oleh Bhakti Investama.

"Saat itu yang saya tahu CMNP memberikan instruksi atau perintah agar hasil penjualan obligasi dan MTN-nya itu ditransfer ke Unibank dalam mata uang dolar AS, karena akan ditempatkan dalam NCD yang akan diterbitkan oleh Unibank," tegas dia.

Bahkan, setelah transaksi itu selesai, Bhakti Investama menyempatkan diri untuk memberikan sertifikat deposito NCD di Unibank kepada CMNP. Togi mengatakan bahwa hal ini merupakan tugas Bhakti Investama selaku broker.

"Kalau di kami, karena kami kan broker, kami bekerja berdasarkan perintah atau order dan kami pasti berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik sampai paripurna. Jadi, fisik itupun (sertifikat NCD hasil jual beli) kami membantu untuk mengantarkan ke PT CMNP," katanya.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau surat berharga yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Adapun, saksi dalam sidang Rabu (21/1/2026) memperjelas dengan telak kepada CMNP bahwa transaksi teraebut benar merupakan jual beli.

Topik Menarik