Bukannya Jualan yang Halal, Pasutri Ini Malah Kompak Bisnis Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak keterlibatan pasangan suami istri sebagai pelaku peredaran narkoba. Polisi berhasil menyita sabu seberat 1,2 kilogram dan ribuan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sejumlah lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tiga tersangka di dua tempat berbeda.
"Ada tiga orang pelaku yang diamankan di dua lokasi berada di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah Kota Bekasi," ujar Abdul kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Dua tersangka pertama yang diamankan adalah TW (30) dan RN (17), pasangan suami istri yang ditangkap di pinggir jalan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. TW diketahui berperan sebagai bandar, sementara istrinya RN membantu aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon seluler, satu unit mobil, serta empat plastik klip berisi ekstasi sebanyak 1.017 butir.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pasangan suami istri itu, polisi memperoleh informasi adanya satu orang anak buah TW yang berperan sebagai penyimpan narkotika, yakni DH (34). Petugas kemudian bergerak ke kawasan Cibubur, Kota Bekasi, dan menangkap DH di kontrakannya.
Dari tangan DH, polisi menyita barang bukti berupa 434 butir ekstasi, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, serta 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan residivis kasus peredaran narkotika dengan modus serupa. Saat ini, TW, RN, dan DH telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.










