Polisi Usut Laporan Damai Lubis-Eggi Sudjana terhadap Ahmad Khozinudin, segera Diperiksa?
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro jaya menerima laporan yang dilayangkan dua mantan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana terhadap pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. Laporan itu dilayangkan pada Minggu (25/1/2026).
"Iya benar dilaporkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Namun, Budi tidak memerinci materi laporan itu. Meski demikian, dia memastikan laporan itu akan didalami.
Sebelumnya, Damai mengatakan laporan itu dilayangkan supaya Khozinudin menghargai upaya restorative justice yang dilakukannya.
"Saya melaporkan Ahmad Khozinudin sebagai langkah upaya hukum agar dia menghargai saya bahwa apa yang saya lakukan ini demi kepastian hukum untuk diri saya," ujarnya, dikutip Senin (26/1/2026).
Menurutnya, upaya yang dilakukan pihaknya untuk menempuh RJ tersebut tidaklah mudah. Namun, upaya itu dianggap seolah-olah upaya kongkalikong belaka oleh Khozinudin melalui pernyataan-pernyataannya.
"Upaya bukannya mudah, apalagi saya dihujat, banyak publik menduga macam-macamlah, keburukan-keburukan. Sepertinya upaya saya ini semacam kongkalikong, seolah-olah RJ, SP3 ini sama sekali tidak dihargai," katanya.
Maka dari itu, dia pun melaporkan pengacara Roy Suryo karena pernyataannya dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, hingga fitnah.










