Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Berita Utama | inews | Rabu, 28 Januari 2026 - 07:40
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini sekaligus merespons informasi Jurist Tan menjadi warga negara Australia.

“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” ucap Anang dalam keterangannya dikutip, Rabu (28/1/2026).

Anang menambahkan, pihaknya saat ini masih menelusuri aset-aset milik Jurist Tan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

“(Aset) Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, (tidak) tinggal diam. Tapi kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” katanya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Keempat tersangka saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun, untuk Jurist Tan, saat ini keberadaannya masih dilakukan pencarian oleh pihak Kejagung.

Topik Menarik