Selesai Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Kuota Haji Gus Alex Ogah Berkomentar
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus kuota haji 2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Meski telah menjadi tersangka, eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diperiksa sebagai saksi.
Gus Alex menjalani pemeriksaan di Gedung KPK selama kurang lebih delapan jam.
Saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan hari ini, dia enggan menjelaskan. Dia meminta awak media untuk langsung bertanya ke penyidik.
"Iya ke penyidik saja, pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya," kata Gus Alex sambil berjalan menuju sepeda motornya.
Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua setelah yang pertama pada 26 Januari 2026.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).










