Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Jawaban Eks Menag Yaqut
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026). Gus Yaqut enggan memberikan komentar terkait dirinya menjadi tersangka kasus tersebut.
"Saya nggak akan memberikan tanggapan itu ya," kata Gus Yaqut.
Yaqut mengaku tidak membawa berkas tertentu dalam pemeriksaan ini. Dia hanya membawa buku catatan.
"Saya bawa blocknote saja. Saya blocknote saja, buat mencatat," ujarnya.
Diketahui, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK didampingi pengacaranya, Melissa Anggraini dan sejumlah orang lainnya.
Dia mengaku dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex merupakan mantan staf khususnya saat menjabat Menag.
"Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," kata Gus Yaqut.










