Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Berita Utama | inews | Jum'at, 30 Januari 2026 - 14:45
share

SOLO, iNews.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terkait kasus fitnah ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai tersangka. Meskipun secara pribadi ia mengaku membuka pintu maaf, Jokowi mendesak agar perkara tersebut tetap diselesaikan di pengadilan.

Ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, Jumat (30/1/2026), Jokowi memberikan pemisahan tegas antara urusan kemanusiaan dan supremasi hukum.

Jokowi menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penyelesaian damai atau restorative justice dalam kasus tersebut. Menurutnya, urusan maaf tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, tetapi urusan hukum ya urusan hukum," ujar Jokowi.

Cari Forum Pembuktian Sah

Alasan utama Jokowi bersikeras membawa kasus ini ke pengadilan adalah demi kejelasan informasi bagi publik. Ia menilai, hanya pengadilan yang bisa menjadi forum resmi bagi dirinya untuk mematahkan segala tuduhan fitnah ijazah palsu melalui bukti-bukti yang sah secara hukum.

"Sebab jika tidak (sampai pengadilan), saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai fitnah ijazah palsu ini," katanya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau fitnah terkait ijazah pendidikan Jokowi.

Kasus ini telah menyita perhatian publik sejak akhir tahun lalu, dan pernyataan terbaru Jokowi ini memberikan sinyal kuat bahwa proses hukum akan terus bergulir hingga adanya putusan hakim yang tetap (inkracht).

Langkah ini diambil Jokowi untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum, terutama terkait penyebaran informasi yang dianggap fitnah.

Topik Menarik