Ditemukan DNA Lula Lahfah di Tabung Whip Pink, Ini Keterangan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pihak Kepolisian akhirnya buka suara terkait kematian selebgram Lula Lahfah yang sempat meninggalkan misteri belakangan ini. Barang bukti yang ditemukan di TKP meninggalnya Lula Lahfah menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026), pihak Puslabfor Mabes Polri Azhar Darlan menyampaikan fakta terbaru terkait kematian Lula Lahfah. Menurutnya, pihaknya telah memeriksa sejumlah barang bukti dari temuan penyidik di TKP.
"Ada 16 item barang bukti, 4 botol liquid, 8 pods dengan berbagai merek dan warna, tabung gas 2050 gram, ada kotak obat berwarna pink berisi 6 slot ada 44 tablet," ucap Azhar.
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan ada temuan DNA Lula Lahfah pada tabung Whip Pink yang ditemukan polisi di kamar A selaku asisten rumah tangganya.
"Benar pada seprai terdapat bercak darah, tissue kapas bekas pakai terdapat bercak darah, pada satu buah tabung whip pink muncul profil DNA. DNA sentuhan dari LL dibenarkan dari hasil tes," tegasnya.
"Hasil pemeriksaan barbuk, dari semua 16 item ini tidak ditemukan asen sianida, tidak ditemukan. Untuk 8 pods berbagai merek dan jenis ditemukan gliserin nikotin, untuk botol liquid juga ditemukan demikian," sambungnya.
Adapun 44 obat tablet yang ditemukan berdasarkan ukuran dan warna, digolongkan menjadi delapan.
"Dari tablet tersebut kami analisa ada kandungan bahan aktif, citalopram, paromomisin, ada glozapin untuk tabung," ungkap Azhar.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan proses penyidikan terhadap kematian Lula.
Meski sudah memeriksa 10 saksi dan barang bukti, Budi mengaku kepolisian tak bisa menentukan penyebab pasti meninggalnya sang selebgram karena tidak adanya tindakan autopsi.
"Kami tidak bisa menjawab akibat apa kematian, kami tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi. Tadi kalau mendengar penjelasan Kasat Reskrim, bahwa pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun penganiayaan," beber Budi Hermanto.
"Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," tambah dia.










