Mirza Adityaswara Mundur dari Wakil Ketua OJK usai IHSG Anjlok, Susul Mahendra Siregar
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mundur dari jabatannya. Pengunduran diri Mirza menyusul keputusan Mahendra Siregar mundur dari Ketua Dewan Komisioner OJK usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas hingga memicu trading halt pada 28-29 Januari 2029.
"Pengunduran diri (Mirza) tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
OJK menegaskan proses pengunduran diri Mirza tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Transjakarta Siapkan 2.026 Armada Sambut Malam Tahun Baru, 12 Rute Beroperasi hingga Dini Hari
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," kata OJK.
Sebelumnya, Mahendra Siregar menyatakan mundur dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK. Dikutip dari siaran pers OJK, Mahendra Siregar menyatakan pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.
Selain Mahendra, pejabat OJK lain turut mundur yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.










