Pabrik Patungan Krakatau Steel dan Osaka Steel Jepang Tutup Operasi di RI, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Perusahaan patungan PT Krakatau Steel dengan perusahaan Jepang Osaka Steel, yakni PT Krakatau Osaka Steel menutup pabriknya di Indonesia pada April mendatang. Hal itu dilaporkan oleh Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Akbar Djohan.
"Satu joint venture daripada Krakatau Steel itu akan tutup operasi di bulan April, namanya Krakatau Osaka Steel," ujar Akbar dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Rabu (4/2/2026).
Menurut Akbar, penutupan pabrik baja tersebut karena terdapat gempuran baja impor murah dari China. Padahal, biaya produksi yang tinggi membentuk harga yang kurang kompetitif dengan baja impor.
Akbar mengatakan, KOS bukan satu-satunya pabrik yang tutup akibat gempuran produk impor. Sebelumnya juga ada pabrik di Surabaya, Ispatindo, juga mengambil langkah serupa untuk menghentikan produksinya.
"Dan ini sudah tidak dapat bersaing dengan maraknya impor long product baja murah dari China," ujar dia.
Industri baja nasional, kata Akbar, kini digempur dengan ekspansi pabrik baja asing masuk ke dalam negeri. Di satu sisi baja impor merambah pasar, di sisi lain pabrik asing dengan keandalan teknologi punya kapasitas produksi yang lebih besar.
Ekspansi itu bukan tanpa alasan, dilantik oleh sederet proyek infrastruktur pemerintah. Mulai dari program MBG (Makan Bergizi Gratis), Koperasi Desa Merah Putih, Proyek Sekolah Rakyat, program 3 juta rumah, dan masih banyak proyek prioritas lainnya.
"China bukan lagi hanya mengimpor barangnya tetapi melakukan relokasi pabrik China di Indonesia yang sudah berlangsung 10-12 tahun sebelumnya dengan menggunakan teknologi induction furnace," kata Akbar.
Krakatau Steel berharap pemerintah memberikan langkah konkret untuk menyelamatkan industri baja nasional. Seperti melakukan perubahan tata niaga impor baja. Setidaknya ada 5 rekomendasi dari Krakatau Steel. Pertama, menjadikan Krakatau Steel sebagai one stop services untuk pemenuhan kebutuhan baja seluruh proyek strategis nasional.
Kedua, percepatan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk imbalan, serta tindakan pengamanan (safeguard). Ketiga, transformasi tata niaga impor besi dan baja dengan menjaga keseimbangan supply-demand secara berkelanjutan, termasuk pengaturan impor yang selaras dengan kebutuhan nasional.
Keempat, optimalisasi penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap proyek pemerintah dan proyek strategis nasional. Kelima, memperluas cakupan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib guna memastikan kualitas produk sekaligus melindungi pasar dalam negeri.










