Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Terkini | inews | Jum'at, 6 Februari 2026 - 11:46
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencegah tiga tersangka kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke luar negeri. Para tersangka yang dicekal berstatus sebagai direktur hingga komisaris PT DSI.

"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderak Imigrasi Kementerian dan Pemasyarakatan RI terhadap 3 orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Adapun ketiga tersangka yang dicekal yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI; MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; dan ARL selaki Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Selain itu, Ade Safri menyampaikan penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan untuk ketiga kali terhadap para tersangka. 

"Untuk jadwal pemeriksaan terhadal para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan pihaknya telah menerima lima laporan polisi dalam kasus tersebut. Bareskrim telah menggelar ekspose dengan menetapkan jajaran direksi dan komisaris DSI sebagai tersangka kasus dugaan fraud, penggelapan hingga TPPU atas penyaluran dana yang dilakukan PT DSI.

"Dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting," ucap Ade Safri.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025. 

Topik Menarik