KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House untuk Simpan Uang dan Emas
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang menyiapkan safe house atau rumah aman. Safe house itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hingga emas.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Jumat (6/2/2026).
Budi menuturkan pihaknya masih mendalami kepemilikan safe house yang disewa tersebut.
"Untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menyita uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Barang bukti yang disita penyidik KPK antara lain uang tunai senilai Rp1,89 miliar, uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 182.900 dolar AS, serta uang pecahan Dolar Singapura sejumlah 1,48 juta dolar Singapura.
Kemudian, uang pecahan yen Jepang sejumlah 550.000 yen, emas seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, emas seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar, serta 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Namun, John Field berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).










