Kejari Salatiga Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar di BPR

Kejari Salatiga Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar di BPR

Nasional | inews | Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20
share

SALATIGA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jawa Tengah, menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi praktik kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga. 

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga berinisial DS, dua karyawan bank berinisial WH dan SC, serta seorang debitur atau kreditur berinisial RAP. 

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya praktik kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022. Para tersangka diduga bekerja sama untuk mencairkan dana bank dengan prosedur yang tidak sah. 

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis. 

"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp3 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, Selasa (10/2/2026). 

Usai menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas menuju kendaraan operasional. 

Pihak Kejari Salatiga menitipkan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Masa penahanan ini masih dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik di lapangan," kata Firman. 

Penyidik Kejari Salatiga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencoreng institusi perbankan daerah tersebut.

Topik Menarik