Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam seleksinya, anggota partai politik (parpol) diperbolehkan ikut mendaftar.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono mengatakan bahwa calon ADK boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses seleksi berlangsung. Namun jika terpilih, mereka wajib melepas keanggotaan partai politik.
"Calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR," kata Arief dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).
Arief menjelaskan ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses seleksi. Menurutnya, independensi OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan harus dijaga sejak tahap awal pencalonan.
"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia sudah wajib itu nggak boleh ada Parpol ya. Tapi kita ingin mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK," sambung dia.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang OJK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon yang memiliki jabatan di partai politik wajib melepaskan jabatannya sebelum resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," ucapnya.









