Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan Dokter Piprim: Bolos Lebih dari 3 Bulan!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara soal pemecatan konsultan jantung anak sekaligus ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A. Apa kata Kemenkes?
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya menegaskan, dokter Piprim diberhentikan dari RSUP Fatmawati karena melakukan pelanggaran disiplin, yaitu tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis di RSUP Fatmawati dalam waktu yang lama.
"Dia kena hukuman disiplin, karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari 3 bulan berturut-turut," kata dr Azhar Jaya, Senin (16/2/2026).
"Itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegasnya.
Dengan kata lain, kata dr Azhar, itu menegaskan bahwa pemecatan dr Piprim tidak ada kaitannya dengan tuntutan kolegium dan protes soal mutasinya. "Dia boleh saja protes, tapi tetap harus masuk kerja, dong," tambahnya.
Pemecatan Tidak Dilakukan Menkes
Dokter Azhar Jaya mengatakan, pemecatan dr Piprim tidak dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Ini sekaligus membantah pernyataan dr Piprim yang viral di Instagram.
"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur," kata dr Azhar Jaya.
"Yaitu Dirut Fatmawati dan saya sebagai Dirjen Keslan yang meminta kepada Pak Menkes untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," tambahnya.
Dirjen Keslan itu pun menegaskan sekali lagi bahwa pemecatan dr Piprim sudah sesuai prosedur. "Saya sebagai Dirjen Keslan siap mempertanggungjawabkan proses ini," tegas dr Azhar Jaya.









