Adik Bunuh Kakak Kandung karena Emosi di Cirebon, Ditusuk 5 Kali di Punggung

Adik Bunuh Kakak Kandung karena Emosi di Cirebon, Ditusuk 5 Kali di Punggung

Nasional | inews | Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01
share

CIREBON, iNews.id - Seorang kakak tewas ditusuk adik kandung di Desa Kedung Bunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (18/2/2026). Pelaku sempat melarikan diri namun kini sudah ditangkap polisi.

Korban diketahui berinisial UD tewas dengan lima luka tusukan di bagian punggung. Pelaku berinisial SP yang merupakan adik korban, menusuk menggunakan pisau yang biasa dipakai untuk memotong daging sate.

Baik pelaku dan korban merupakan pedagang sate. Pembunuhan ini dipicu emosi pelaku terhadap korban. Sebab pelaku kesal kakak kandungnya datang terlambat untuk membantu persiapan berjualan sate yang merupakan usaha orang tua mereka.

Kapolsek Gempol Kompol Renaldi mengatakan, kejadian bermula saat pelaku sedang memotong daging sate untuk dijual. Saat korban datang, terjadi pertengkaran yang berujung aksi penusukan. Pelaku yang emosi langsung menyerang korban menggunakan pisau.

"Pelaku sedang memotong daging untuk menjual sate. Kakaknya datang terlambat sehingga adiknya emosi lalu menusuk punggung korban. Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia, sedangkan pelaku melarikan diri," ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Seusai menusuk kakaknya, pelaku sempat melarikan diri ke areal persawahan. Namun pada Selasa siang, polisi berhasil menangkap SP tanpa perlawanan.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.

"Korban tewas dengan lima tusukan di punggung," katanya.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku turut diamankan.

Saat ini, pelaku SP masih diamankan di Mapolsek Gempol untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas kasus cekcok pedagang sate di Cirebon berujung maut tersebut, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Topik Menarik