Sopir Transjakarta Penyebab Tabrakan di Jalur Layang Cipulir Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan ‘adu banteng’ di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kini, polisi menetapkan sopir bernama Yayan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, dikutip Kamis (5/3/2026).
Komarudin menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu tersangka tidak ditahan.
"Proses masih lanjut. Tidak ditahan, (dijerat Pasal) 310," ujar dia.
Sebelumnya, dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan di 'jalur langit' koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, salah satu pengemudi sempat tertidur saat mengemudi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan kronologi singkat kejadian yang berlangsung pukul 07.15 WIB tersebut di jalur yang tidak memiliki pembatas.
Jadwal Arsenal vs Manchester City di Final Piala Liga Inggris 2025-2026: Awal dari Quadruple?
"Yayan mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng," kata Ojo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Dalam peristiwa ini, 24 orang penumpang dilaporkan mengalami luka-luka.










