Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali menindak penjual minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar selama Ramadan 1447 Hijriah. Petugas menyita ratusan botol miras dari sejumlah lokasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan.
"Operasi ini merupakan penertiban terhadap peredaran miras yang melanggar peraturan berlaku," ujar Nanto, Senin (9/3/2026).
Nanto menjelaskan, dalam operasi gabungan bersama jajaran TNI, Polri, dan unsur terkait di wilayah Kecamatan Tebet, petugas mengamankan 231 botol miras dari sejumlah lokasi.
Sementara miras lain disita dari sejumlah toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru.
Seluruh barang bukti ratusan botol miras tersebut selanjutnya diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Petugas juga mendata para pelaku usaha serta membuat berita acara penyitaan.
"Selain melakukan penyitaan dan pendataan, kami juga meminta pemilik toko membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya.
Nanto menegaskan, Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami ingin menciptakan situasi Ramadan yang kondusif. Kami juga meminta warga apabila menemukan warung yang menjual minuman atau obat-obatan ilegal agar segera melapor agar bisa segera ditindak," katanya.









