Nadiem Diperiksa 11 Jam jadi Saksi: Mau Difitnah Bagaimanapun, Allah akan Sinari Kebenaran
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (10/3/2026).
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.50 WIB dan berakhir pada pukul 22.20 WIB. Ia mengaku pemeriksaan tersebut melelahkan karena dirinya menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa dalam persidangan hari itu.
"Sangat meletihkan hari ini karena saya satu-satunya saksi dan saya bingung berapa jam tadi ya. 11 jam nonstop menjadi saksi. Tapi memang hal yang begitu membingungkan, semua terdakwa itu tergeleng-geleng," ungkap Nadiem, Selasa (10/3/2026).
Nadiem mengatakan para terdakwa dalam perkara ini juga tampak heran dengan dakwaan jaksa, terutama terkait dugaan persekongkolan dalam proyek pengadaan Chromebook.
"Kalau ada persekongkolan kan harusnya ada gitu di bukti WA-nya, jadi semua terdakwa, saya dan mungkin semua peserta sidang pun bergeleng-geleng bahwa kita dijerat pasal 55 padahal kita tidak ada bukti sama sekali berkomunikasi mengenai isu Chromebook ini, persekongkolan," ungkapnya.
Ia juga membantah adanya kerugian negara hingga Rp2 triliun sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurutnya, angka tersebut hanya didasarkan pada asumsi.
Nadiem kemudian menyinggung berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk soal dirinya yang disebut diperkaya hingga Rp809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook. Ia menegaskan kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
"Ya walaupun ini hari yang sangat meletihkan, tapi Alhamdulillah kebenaran itu nggak bisa dibendung, mau dilempar apa pun, difitnah mengenai SPT, difitnah mengenai penerimaan 809 miliar tapi Allah selalu mendengar, Allah akan selalu menyinari kebenaran," ungkap dia.
"Mau dipermainkan, difitnah bagaimanapun, kebenaran selalu mencari jalan keluar," tutur Nadiem.
Di akhir keterangannya, Nadiem juga menyampaikan doa bagi para terdakwa lain dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek saat dirinya menjabat tidak mengandung pelanggaran.
Kisah Pemain Persib Bandung yang Pernah Lawan Cristiano Ronaldo, Lionel Messi hingga Luis Suarez
"Jadi saya ingin bilang Alhamdulillah, dan saya ingin bersyukur kepada Tuhan, bersyukur kepada keluarga, dan saya juga berdoa untuk terdakwa lainnya," kata Nadiem.
"Karena dari yang saya lihat di kesaksian ini, benar-benar ini tidak ada kasus karena tidak ada kerugian, tidak ada mufakat, tidak ada pelanggaran peraturan. Jadi memang semuanya tergeleng-geleng aja seolah-olah harus salah. Terima kasih," tandasnya.
Dalam persidangan hari ini, Nadiem menjadi saksi mahkota untuk tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek); dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.










