Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Terkini | inews | Rabu, 11 Maret 2026 - 18:04
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT). 

Uang senilai Rp756,8 juta itu turut ditampilkan dalam konferensi pers pengumuman sekaligus tersangka terkait OTT tersebut. 

"Barang bukti dalam bentuk uang tunai yang diduga diantaranya untuk kebutuhan lebaran saudara MFT," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/3/2026). 

Uang yang disita itu dalam bentuk pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Terlihat, sebuah ransel yang didalamnya didapati uang pecahan Rp100.000 yang dikemas dalam wadah plastik. 

Masih dari dalam tas yang sama, terlihat tiga amplop dan satu hoodie bag berisi uang pecahan Rp100.000. Selain ransel, turut terlihat sling bag dan koper yang juga berisi uang. 

"Ini diamankan di tiga lokasi, yang pertama di mobil HEP senilai Rp309,2 juta, kemudian di sebuah tas berwarna hitam senilai Rp357,6 juta, dan tempat ketiga di bawah meja TV senilai Rp90 juta. Sehingga total yang dinamakan Rp756,8 juta," katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025-2026. Penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (9/3/2026). 

Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK menangkap 13 orang yang sembilan di antaranya dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, berikut daftarnya:

1. Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;

2. Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;

3. Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);

4. Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);

5. Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);

6. Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);

7. Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;

8. Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;

9. B Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan beberapa orang diantaranya sebagai tersangka. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026). 

Kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni pada 11-30 Maret 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK. 

Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu sebagai pemberi, Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik Menarik