Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Nasional | inews | Rabu, 11 Maret 2026 - 22:03
share

BATAM, iNews.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di wilayah Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp375 juta milik korban yang rencananya digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian mengatakan, kedua pelaku berinisial SA (38) dan YP (43). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada Rabu (4/3/2026).

“Kami menangkap YP dan SA, pelaku pecah kaca di Lubuk Baja. Korban kehilangan Rp375 juta untuk THR karyawan,” ujar Debby, Rabu (11/3/2026).

Peristiwa bermula ketika korban mengambil uang tunai Rp375 juta dari bank. Uang tersebut kemudian disimpan di bawah kursi mobil. Kedua pelaku yang diduga telah mengincar korban sejak awal kemudian mengikuti kendaraan korban hingga ke kawasan Lubuk Baja. 

Saat korban memarkirkan mobil dan masuk ke sebuah kopitiam, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca mobil.

“Korban mengambil uang lalu diikuti pelaku. Saat korban mampir di kopitiam dan turun dari mobil, tidak lama kemudian terjadi pecah kaca,” katanya.

Korban yang menyadari kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Lubuk Baja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.

Pelaku YP ditangkap di Tembilahan Kota pada Kamis (5/3/2026), sedangkan SA ditangkap di Jambi setelah sempat melarikan diri. “Mereka sempat kabur sehingga kami melakukan penangkapan di luar daerah,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, SA diketahui berperan sebagai pelaku yang memecahkan kaca mobil, sementara YP bertugas membawa sepeda motor saat aksi berlangsung.

Polisi juga mengungkap bahwa SA merupakan residivis kasus pecah kaca yang baru bebas pada Desember 2025. Sementara YP diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

“SA sempat kembali ke Jambi setelah bebas, lalu datang lagi ke Batam untuk melakukan aksi pecah kaca,” kata Debby.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp349.894.000. Sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Topik Menarik