Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang
JAKARTA, iNews.id – Permohonan praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditolak hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Keputusan ini memicu reaksi keras dari tim hukum Gus Yaqut. Mereka menengarai adanya indikasi kriminalisasi yang kuat serta kejanggalan dalam prosedur pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan, pada Minggu (8/3/2026), Gus Yaqut menerima surat pemanggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2206).
Surat bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 yang diteken oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu itu diterima Gus Yaqut di tengah menjalani proses persidangan praperadilan yang masih berjalan.
“Ini sangat aneh dan seolah tidak memahami etika hukum. Praperadilan masih berjalan, dan yang tengah dipersoalkan adalah penetapan status tersangka. Tapi ini KPK memanggil lagi seolah sudah mengetahui lebih awal putusan Rabu ini. Ini makin terang benderang adanya upaya kriminalisasi ke Gus Yaqut,” ujar Mellisa.
Dalam sidang putusan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun hadir bersama beberapa pejabat. Kehadiran mereka, menurut Mellisa, secara etik juga problematik. Apalagi KPK beberapa hari sebelumnya melayangkan surat pemanggilan kembali ke Gus Yaqut sebagai tersangka.
Mellisa mengaku sangat prihatin dengan kasus hukum yang menjerat Gus Yaqut ini. Sebab, putusan sidang praperadilan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan keterangan para saksi ahli yang menguatkan adanya beberapa catat formil dalam penetapan tersangka tidak menjadi pertimbangan hakim.
Mellisa mengkritisi hakim praperadilan yang justru hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitas maupun relevansinya. Mellisa mengungkapkan, pihaknya juga baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka saat sidang berlangsung.
"Kami punya catatan serius tentang proses persidangan ini, karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” katanya.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.










