Pratikno Sebut AI Bisa Ganggu Kognitif dan Kesehatan Mental Anak, Ini Penyebabnya!
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menyiapkan aturan baru terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) bagi anak-anak. Langkah ini diambil setelah muncul kekhawatiran bahwa penggunaan AI secara berlebihan dapat mengganggu kemampuan kognitif dan daya kritis anak.
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. SKB itu ditandatangani di Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (12/3/2026).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan regulasi ini bukan untuk melarang penggunaan teknologi digital dan AI, tetapi untuk mengatur serta memitigasi risiko yang dapat muncul bagi anak.
"SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi dan sekaligus memastikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberdayakan anak-anak kita," ujar Pratikno.
Menurut dia, penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol, termasuk AI, berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif bagi anak. Mulai dari menurunnya kemampuan kognitif, reflektif, hingga berkurangnya daya kritis.
Selain itu, penggunaan teknologi secara berlebihan juga bisa meningkatkan durasi waktu layar (screen time) yang pada akhirnya berpotensi memicu gangguan kesehatan mental dan berdampak pada performa akademik anak.
Karena itu, pemerintah melalui SKB tujuh menteri menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI yang akan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Tidak hanya di lingkungan sekolah, pedoman tersebut juga mencakup pendidikan nonformal dan bahkan peran keluarga dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
Dalam penerapannya, akses teknologi digital dan AI akan disesuaikan dengan usia anak. Semakin rendah usia, pengawasan terhadap penggunaan teknologi akan semakin ketat, baik dari sisi konten yang diakses maupun durasi penggunaannya.
"Semakin ke atas jenjang pendidikan tentu akan lebih longgar. Namun untuk usia dini hingga pendidikan dasar, pengawasan terhadap penggunaan teknologi harus lebih kuat," kata Pratikno.
Meski demikian, pemerintah menegaskan teknologi AI tetap bisa dimanfaatkan dalam proses pembelajaran, selama digunakan secara kontekstual dan memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan.
Sebagai contoh, teknologi berbasis AI dapat dimanfaatkan untuk simulasi pembelajaran seperti simulasi robotik atau aplikasi pendidikan yang mendukung proses belajar siswa.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan AI oleh anak-anak Indonesia dapat memberikan manfaat positif, sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul akibat penggunaan teknologi secara berlebihan.










