Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia
JAKARTA, iNews.id – Jumlah anak Indonesia yang menggunakan internet ternyata sangat besar. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah anak pengguna internet terbesar kelima di dunia.
Fakta ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid saat konferensi pers usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial (AI), di Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Menteri Meutya, tingginya jumlah anak pengguna internet ini sejalan dengan besarnya jumlah masyarakat Indonesia yang sudah terhubung ke internet.
"Indonesia salah satu pengguna internet terbesar di dunia dengan kurang lebih 220 juta orang terhubung. Dari jumlah tersebut, pengguna anak juga termasuk yang terbesar di dunia atau nomor lima terbesar," ujar Meutya.
Besarnya jumlah anak yang aktif di dunia digital ini, kata dia, menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, anak-anak berpotensi menjadi target industri digital apabila tidak disertai dengan perlindungan dan pendampingan yang memadai.
Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya langkah proteksi agar anak-anak tidak hanya menjadi pasar bagi industri digital, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai dengan kesiapan mereka.
"Jumlah anak yang besar ini tentu harus kita proteksi, agar tidak hanya dimanfaatkan oleh industri, tetapi justru anak-anak kita bisa memanfaatkan teknologi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kesiapan," katanya.
Sebagai upaya perlindungan tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di bidang pendidikan.
Pedoman itu juga mengatur kriteria usia anak dalam mengakses teknologi digital, termasuk penggunaan AI. Langkah ini sekaligus sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Meutya menegaskan bahwa pembagian usia dalam penggunaan teknologi menjadi langkah preventif penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
“Prinsipnya adalah menunggu anak siap. Ini tidak hanya berlaku pada aturan terkait media sosial, tetapi juga pada pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Semua teknologi harus disesuaikan dengan kesiapan anak,” ujarnya.










