Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mendesak pemerintah menghapus sejumlah klausul dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat karena dinilai berpotensi merugikan pers nasional. Beberapa ketentuan dalam perjanjian itu dinilai tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia terkait kepemilikan media dan kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme.
Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Resiprokal Perdagangan di Washington DC pada 19 Februari 2026. Perjanjian bilateral tersebut mengatur berbagai aspek kerja sama ekonomi kedua negara, mulai dari tarif perdagangan hingga pengaturan hubungan antara perusahaan platform digital dan media.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, mengatakan setidaknya ada dua pasal dalam perjanjian itu yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia. Keduanya terkait ketentuan investasi asing di sektor media hingga soal peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat.
Salah satu yang disoroti adalah Pasal 2.28 yang mengatur ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu. Pada intinya, ketentuan ini meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.
Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100 persen dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia, yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen.
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas," kata Komaruddin Hidayat dalam keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).
Kedua, Pasal 3.3 perjanjian bilateral soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Isinya meminta pemerintah Indonesia menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.
Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.
"Bentuk kerja sama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita," katanya.
Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif.
Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas," katanya.
Dewan Pers menegaskan, pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers.










