Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian dolar AS. Nantinya, setiap orang dibatasi membeli valas tunai dari sebelumnya 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan.
BI juga memperketat pengawasan aliran dana keluar dalam valas. Otoritas moneter memutuskan untuk memperkecil ambang batas (threshold) transaksi yang wajib menyertakan dokumen pendukung dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD).
Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemantauan aktivitas devisa guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
"Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri atau outgoing dalam valas dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS," kata Perry saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Kebijakan baru yang mewajibkan dokumen pendukung untuk transfer valas di atas 50.000 dolar AS ini dijadwalkan mulai berlaku pada April 2026.
Kemudian batas transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)/Forward justru ditingkatkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
Terakhir ada ambang batas beli dan jual swap juga naik signifikan menjadi 10 juta dolar AS per transaksi dari sebelumnya 5 juta dolar AS.
Langkah ini menunjukkan upaya BI untuk menyeimbangkan antara pengendalian permintaan valas fisik yang ketat dengan pemberian ruang yang lebih luas pada instrumen lindung nilai (hedging) non-tunai.
Dengan dokumen pendukung yang lebih ketat pada nominal yang lebih kecil, BI dapat lebih mudah mengidentifikasi tujuan penggunaan devisa oleh pelaku pasar.










