Pengawasan Program MBG Makin Ketat, BGN Gandeng Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran program tersebut tepat sasaran dan optimal.
Kepala BGN Dadan Hindayana bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam pengawasan pelaksanaan MBG, terutama di daerah.
Usai pertemuan, Dadan mengungkapkan bahwa sekitar 93 persen anggaran BGN untuk program MBG disalurkan langsung ke 25.570 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Besarnya alokasi anggaran tersebut dinilai membutuhkan pengawasan yang ketat agar benar-benar digunakan untuk pemenuhan gizi masyarakat, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita hingga lansia.
3 Klub Super League yang Paling Banyak Tampung Pemain Keturunan Indonesia, Nomor 1 Persib Bandung
"Hari ini saya diterima oleh Jaksa Agung, Pak Burhanuddin, untuk dua hal. Yang pertama, kami ingin meningkatkan komponen pengawasan terutama untuk penyelenggaraan MBG di daerah-daerah," kata Dadan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Dadan menjelaskan, selama ini BGN telah memiliki Deputi Pemantauan dan Pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan program MBG. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan untuk mengaudit penggunaan anggaran. Masyarakat pun diberikan ruang untuk turut mengawasi pelaksanaan program di tingkat SPPG.
Kini, pengawasan diperkuat dengan pelibatan Kejagung yang memiliki jaringan hingga ke daerah dan desa melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
"Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Kejaksaan Agung yang ada di daerah. Jadi kami tadi membicarakan mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran SPPG di seluruh Indonesia," ucap Dadan.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, Dadan mengingatkan seluruh SPPG agar menggunakan anggaran secara optimal, transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan kualitas MBG yang diterima masyarakat sesuai standar pemenuhan gizi.
"Jadi saya menggarisbawahi kepada seluruh mitra (SPPG) agar menggunakan uang sesuai dengan SOP (Standar Opersional Prosedur) yang ada, sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) yang ada, digunakan seoptimal dan setransparan mungkin untuk program MBG," katanya.
Dadan juga menegaskan bahwa BGN tidak akan ragu memberikan sanksi kepada SPPG yang terbukti menyalahgunakan anggaran. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan hingga penutupan permanen, bahkan penindakan hukum.
"Kita ada mekanisme tentu ada Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, penutupan sementara. Kemudian kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Kalau dia mengulangi lagi pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen. Kalau memang ada penyimpangan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan (tindakan hukum)," ujarnya.










