Pemprov DKI Bantah Ada Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) membantah kabar penggunaan mobil dinas DKI Jakarta yang digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Adapun, beberapa kendaraan dinas berpelat B kepadatan berada di arus mudik dan diunggah oleh pengguna media sosial (medsos).
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada, Rabu (25/3/2026). Dari hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal dalam keterangan, Kamis (26/3/2026).
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menambahkan, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama periode libur Lebaran.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
Sementara terkait sanksi akan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Bentuk sanksi bisa berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sebelumnya, viral di media sosial X akun bernama @amanterkendaly mengunggah foto kendaraan dinas bernomor polisi B 1174 TQH yang disebut berada di tengah arus mudik 2026. Dalam unggahannya, kendaraan tersebut berada di kawasan Pelabuhan Merak.
"Abang gw mw viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita wkkwk," tulis akun @amanterkendaly.










