MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempersoalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Setelah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, MAKI berkirim surat ke Komisi III DPR.
Surat berisi permintaan pembentukan panitia kerja atau panja itu telah disampaikan melalui jalur daring (online) ke DPR pada Kamis (26/3/2026).
"MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI untuk bentuk panja guna pendalaman sengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, laporan ke Komisi III ini menjadi pelengkap aduannya ke Dewas KPK. Dia menilai Panja DPR, tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal karena Komisi III bisa dianggap atasan KPK. Langkah ini tetap dilakukan meski Yaqut sudah dikembalikan ke Rutan KPK.
"Meskipun YCQ telah dikembalikan ke dalam rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," ujarnya.
"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD dalam unggahan medsosnya," katanya.
Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK. Laporan ini buntut mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah.
Selain pimpinan, dia juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK.
"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).
Boyamin menjelaskan, laporan dilayangkan terhadap pimpinan KPK lantaran mereka diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkan hal tersebut ke Dewas.
Sementara juru bicara KPK Budi Prasetyo dilaporkan karena sempat memberikan keterangan yang bertentangan dengan Deputi terkait kondisi kesehatan Yaqut saat peralihan tahanan rumah. Budi ketika itu menyebut peralihan Yaqut tidak disebabkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma," ujarnya.
Lalu Deputi Penindakan KPK dilaporkan lantaran diduga tidak melakukan cek kesehatan terhadap Yaqut sebelum memutuskan menjadi tahanan rumah.










