9 Purnawirawan Jenderal TNI Ikut Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

9 Purnawirawan Jenderal TNI Ikut Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Terkini | inews | Senin, 30 Maret 2026 - 00:00
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 17 warga negara secara bersama mengajukan gugatan perdata terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  Dalam daftar itu, terdapat sembilan purnawirawan jenderal TNI. Siapa saja?

Mereka diketahui menggugat kasus dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Kesembilan purnawirawan jenderal tersebut di antaranya, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Kemudian, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso.

Lalu, Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan terakhir ada nama Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Selain purnawirawan jenderal, terdapat juga enam purnawirawan perwira menengah (Pamen). Mereka di antaranya, Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Sementara, dua lainnya merupakan masyarakat sipil yakni mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin, penggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait keaslian ijazah Jokowi.

Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan lantaran para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.

"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Topik Menarik